CIPUTAT, iNewsTangsel.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh warga terkait gugatan class action soal pengelolaan sampah.
Menyikapi perkara tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili dirinya dalam proses persidangan.
“Saya telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili saya dalam persidangan tersebut,” ujar Benyamin Davnie kepada iNewsTangsel, Rabu (4/2/2026).
Gugatan class action warga dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu mempersoalkan pengelolaan sampah di Tangsel yang dinilai bermasalah dan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan warga.
Editor : Aris
Artikel Terkait
