Masyarakat Adat dari Suku Ondikeleuw Walimbeolouw, Minta Keadilan PT Trigana Penuhi Janji

Hasiholan
Masyarakat fellafouw Manggalifae menjelaskan bahwa para penjual dan pembeli tidak pernah melibatkan kami sebagai pemilik sah atas tanah adat kami sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dengan ukuran 3.500 m2

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Masyarakat pemilik tanah adat fellafouw manggalifea yang berasal dari suku Ondikeleuw Walimbeolouw di Provinsi Papua menuntut PT Trigana Air untuk menjawab aspirasi atau tuntutan yang sudah dilayangkan kepala suku Ondikeleuw Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw terkait kisruh lahan yang saat ini berdiri mess Trigana di daerah Sentani, Jayapura, Papua. Sebelumnya Kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw mengirimkan surat kepada pihak PT Trigana tertanggal 27 Februari 2024 terkait dugaan tindakan penyerobotan/sabotase tanah adat fellafouw manggalife yang dilakukan pihak PT Trigana dengan membangun Mess Trigana tanpa sepengetahuan dan seizin pihak pemilik tanah adat tersebut. 

"Tanah adat Fellafouw Manggalifea yang kami tuntut sebagai pihak pemilik yang dikorbankan dan dirampas hak-hak dasar kami adalah 3 (tiga) bidang Tanah adat dengan ukuran 3.500 m2  (Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi).             
Surat yang kami layangkan selama bulan Februari tidak digubrisi," ungkap kepala suku Ondikeleuw Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya sempat mendatangi dan meminta respon dari pihak PT Trigana dan pihak PT Trigana meminta mereka agar penyelesaian masalah tanah adat tersebut diselesaikan di mediasi POLRES Jayapura pada 6 April 2024. 

"Dan dalam pertemuan yang dimediasi pihak POLRES Jayapura tersebut disepakati agar ada negosiasi secara kekeluargaan antara pihak PT Trigana dan pihak suku Ondikeleuw Walimbeolouw.  Hanya sampai saat ini tidak jelas lagi upaya penyelesaiannya. Malah sekarang ada penjagaan oleh aparat di lokasi bangunan di atas tanah kami," sambung Obaja.

Dikatakan dia, selama transaksi jual beli tanah adat  fellafouw Manggalifae antara para penjual dan pembeli, pihaknya tidak pernah dilibatkan sebagai pemilik sah atas tanah adat tersebut sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dengan ukuran 3.500 m2 yang diperoleh dari Pdt. Hendrik Yakob, Pdt. Pilemon Padalapa dan Mesak Titalei beserta pihak terkait lainnya yang disebutkan pihak PT Trigana yaitu Absalom Yoku dan Mesak Pallo.

"Dalam pertemuan pada 11 April 2024 pihak kami melakukan tawar-menawar; hingga pihak PT Trigana meminta kepada kami bahwa terkait harga dan penyelesaian masalah adat fellafouw manggalifea akan diselesaikan dengan menghadirkan pihak PT. Trigana Pusat. Pertemuan selanjutnya kami lanjutkan pada 18 April 2024 dengan menghadirkan pihak pimpinan PT Trigana Pusat. Namun, apa yang dijanjikan pihak PT Trigana Air tidak memenuhi atau mengabaikan janjinya. Kami justru disodorkan surat dari PT TRIGANA yang kami nilai tidak memberi rasa keadilan dan menghargai harkat dan martabat suku kami sebagai pemilik Tanah adat kami yang Bernama Fellafouw Manggalifae," kata Obaja.  

Selanjutnya masih menurut Obaja, sebagai reaksi protes atas sikap pengabaian dan penipuan yang dilakukan PT Trigana Air pihaknya sebagai pihak pemilik melakukan pemberitahuan untuk pemalangan Mess Trigana pada Pada 7 Mei 2024. 

"Sebagai pemilik Tanah adat Felafouw Manggalifae kami tegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga suku Ondikeleuw-Walimbeoluw yang dikuasai oleh Kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw," katanya.

Selain itu, Pihak PT Trigana membayar hak kepemilikan atas 3 (tiga) bidang tanah adat dengan luas 3.500 m2 (Tiga Ribu Lima Ratua Persegi) yang diperoleh dari pihak yang sebenarnya bukan pemilik sah atas tanah adat kami yang bernama “Fellafouw Manggalifae”.  

"Kami tegaskan bahwa para penjual dan pembeli tidak pernah melibatkan kami sebagai pemilik sah atas tanah adat kami sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dengan ukuran 3.500 m2. Makanya kami protes," ungkap Obaja.

Pihaknya juga menilai dan menduga selama ini pihak PT Trigana Jayapura tidak mampu mengakomodir dan menyelesaikan semua persoalan terkait tanah adat felafouw manggalifae. 

"Kami menduga Pihak PT Trigana sengaja mempertahankan. Dan kami tegaskan bahwa Para pihak yang sudah terlibat secara langsung menyerahkan hak atas tanah adat kami yang Bernama felafouw manggalifae dapat diproses secara hukum sehingga tidak menghambat proses penyelesaian damai penyelesaian tanah adat fellafouw Manggalifae," pungkas Obaja.

 

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network