Lebih lanjut Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran di tingkat Polda, Pemprov Sumsel, maupun Pemkab Muba, namun aktivitas illegal drilling dan illegal refinery semakin masif.
“Jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang,” urainya.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara mata pencaharian masyarakat, peningkatan lifting minyak negara, dan pelestarian lingkungan tanpa melanggar aturan dan hukum.
“Polri turun langsung karena jika terjadi ledakan atau kebakaran, Polri yang akan disalahkan,” terangnya.
Tak hanya Polda Sumsel, jajaran Sat Intelkam dan Satreskrim Polrestabes Palembang juga mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minyak ilegal.
Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minyak ilegal di kawasan PT Muara Kelingi Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat (17/5/2024) sore.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait