Dugaan Diskriminasi PN Tangerang Terhadap Orang Miskin yang Berperkara Jadi Sorotan!

Aris Dannu
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang diduga melakukan praktik diskriminasi terhadap orang miskin terkait perkara Probono. (pn-tangerang.go.id)

TANGERANG, iNewsTangsel - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang diduga melakukan praktik diskriminasi terhadap orang miskin. Dugaan Diskriminasi terjadi saat LBH Keadilan menjadi Kuasa Hukum RBR yang hendak mengajukan gugatan perceraian, hak asuh anak dan nakah anak, nafkah terhutang dan hutang bersama terhadap uamiya.

“Pada 1 Mei 2024, kami mendaftarkan gugatan tersebut melalui ecourt. Dan dua hari kemudian kami mengkonfirmasi ke PN Tangerang dan diperoleh informasi bahwa pendaftaran gugatan tidak bisa diwakilkan. RBR juga diminta untuk mengajukan permohonan berperkara secara probono alias gratis, dan nanti akan diterbitkan penetapan dari Ketua PN Tangerang apakah disetujui atau tidak berperkara secara gratis yang dimohonkan itu,” kata Abdul Hamim Jauzie, Advokat Publik LBH Keadilan dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2024).

Kemudian, pada 7 Mei 2024, LBH Keadilan secara resmi menyampaikan surat permohonan berperkara secara gratis ke PN Tangerang. Namun pada 13 Mei 2024 surat yang disampaikan belum juga diterima Bagian Probono.

“Demikian informasi yang kami peroleh dari Bagian Probono. Kami memberitahukan Panitera Muda (Pandmud) Perdata perihal belum sampainya surat ke Bagian Probono tersebut. Sayangnya, Panmud tidak menanggapi keluhan kami,” keluh Abdul.

Pada hari yang sama LBH Keadilan menemui Wakil Ketua PN Tangerang dengan maksud untuk menyampaikan permasalahan rumit dan berbelit-belitnya permohonan Probono. Kemudian, Wakil Ketua PN Tangerang menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengecek surat permohonan kami. Namun hal itu hanya manis di bibir saja karena faktanya RBR tak juga mendapatkan informasi terkait Probono.

“Sayangnya hingga 17 Mei 2024, kami tidak mendapatkan informasi dari Wakil Ketua PN Tangerang,” urainya.

Merasa tidak beres dan berbelit-belit, LBH Keadilan pada hari ini, Senin (20/5/2024) menghubungi Bagian Probono dan kemudian diminta untuk mendaftarkan gugatan. Padahal, LBH Keadilan sudah mendaftarkan Gugatan secara elektronik atau ecourt dan mengirimkan tangkapan layar pendafataran.

“Namun Bagian Probono tetap meminta kami untuk mendaftarkan Gugatan secara manual, datang langsung ke PN Tangerang,”ujarnya.

Abdul kemudian membuat perbandingan, bahwa di Pengadilan Agama Tigaraksa melaksanakan proses permohonan berperkara secara Probono hanya membutuhkan waktu dua hari dan diajukan secara elektronik atau ecourt.

“Sungguh praktik diskriminasi kepada orang miskin yang luar biasa. Proses berbelit-belit, lama dan tidak boleh berperkara secara elektronik atau ecourt,” keluhnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network