Aturan Baru PPDB Kota Tangsel 2024: Siswa Dilarang Numpang Kartu Keluarga!

Iqbal Ajie
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni.

TANGSEL, iNewsTangsel - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 akan segera dimulai pada awal Juni.

Sejumlah perubahan diterapkan pada pelaksanaan PPDB kali ini, salah satunya adalah larangan bagi siswa yang numpang Kartu Keluarga (KK) saat pendaftaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Deden Deni, menegaskan bahwa meski ada beberapa perubahan, petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ini pada dasarnya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Memang ada perubahan, tapi secara umum tidak ada perubahan," kata Deden dikutip dari akun instagram @tangsel.info pada Senin (27/05/24).

Salah satu perubahan signifikan adalah ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK). Mulai tahun ini, peserta PPDB yang tercatat dalam satu KK harus memiliki hubungan darah dengan kepala keluarga.

"Kalau kemarin kan masih bisa numpang KK di siapa aja, nah sekarang ketika dia masuk dalam satu KK maka harus ada ikatan kuat, hubungan darah," terang Deden.

Selain itu, ada perubahan dalam ketentuan jarak pada jalur zonasi. Titik pengukurannya kini tidak lagi di gerbang terluar sekolah, tetapi di tengah-tengah sekolah dengan penarikan garis lurus sebagai patokan jarak zonasi. Kuota jalur zonasi juga akan ditingkatkan.

"Termasuk untuk zonasi, kalau dulu titik ubernya kan di pager terluar ya, sekarang di tengah-tengah sekolah, ditarik garis lurusnya itu jarak zonasi. Terus juga kuota zonasi ada tambahan juga 55 persen kalau tidak salah," ungkapnya.

Namun, Dindikbud Tangsel masih melakukan pendataan untuk menentukan jumlah total kuota yang akan diterima pada PPDB Online tahun ini.

"Kuota masih kita data, ini kan ada sekolah yang nambah ruang kelas, otomatis ada penambahan kuota. Masih kita kalkulasi, kalau Juknisnya sudah," pungkas Deden.

Pelaksanaan Pra PPDB untuk jenjang SMP akan dimulai pada 3 Juni hingga 15 Juni. Orang tua atau wali murid dapat melakukan proses pendaftaran secara online melalui link prappdb.tangerangselatankota.go.id.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network