CIPUTAT, iNewsTangsel – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang pengajar berinisial NAA (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial PR.
NAA diketahui mengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM di wilayah Tangerang Selatan. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum NAA dari terperiksa menjadi tersangka.
"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Boy, seperti dikutip iNewsTangsel, Selasa (6/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif sejak Kamis (1/10/2026) lalu.
Setelah status hukumnya ditingkatkan, NAA kemudian ditahan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan pada Senin (5/10/2026) kemarin.
Meski demikian, proses hukum terhadap NAA masih berjalan. Dugaan pelecehan seksual tersebut selanjutnya akan didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka, korban, maupun pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Dalam pemberitaan ini, NAA tetap disebut sebagai tersangka karena proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
