JAKARTA, iNewsTangsel.id - Artis Ria Ricis melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," sambungnya.
Ade Ary mengungkap, Ria Ricis diperas sebanyak Rp300 juta terkait ancaman tersebut. Untuk itu, Ria Ricis pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait