LEBAK, iNewsTangsel.id - Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat terdapat 1.244 pasangan suami istri di Kabupaten Lebak mengajukan perceraian pada tahun 2023. Ironisnya, 48,3 persen di antaranya diakibatkan oleh nikah muda.
Berdasarkan data, perkara perceraian yang terdiri dari 1028 perkara cerai gugat (yang diajukan istri), dan 216 perkara cerai talak (yang diajukan oleh suami).
"Jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur dibawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas," kata Hakim PA Rangkasbitung, Gushari dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/6/2024).
"Apabila ditarik kesimpulan kebanyakan perceraian dialami oleh pasangan yang melakukan pernikahan dini. Untuk itu, penggalakkan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan dini harus dilakukan bersama semua elemen,"tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait