Kasus Konser Rusuh di Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

Aris Danu
Keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor pada kegiatan konser

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan pada konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Minggu (23/6/2024).

"Kami sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Ada dua orang yang kami tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan tim penyidik, polisi menetapkan dua orang tersangka baru dengan inisial SB dan ANH.

Keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor pada acara konser.

"Tersangka berinisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang, dan pengambilan barang. Sedangkan inisial ANH melakukan perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," ujar Arief.

Terhadap kedua tersangka baru, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," tandasnya.

"Dari peristiwa kerusuhan konser musik tersebut, sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network