JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPU DKI Jakarta telah menyelenggarakan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat administrasi dengan mendapatkan 721.221 suara.
Rekapitulasi ini dilaksanakan di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/7/2024). Acara ini juga dihadiri langsung oleh bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana serta perwakilan dari Bawaslu DKI Jakarta.
"Hari ini, KPU DKI melakukan perbaikan pertama terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pertama Bakal Pasangan Calon yang dimaksud adalah sejumlah 721.221 dukungan. Jumlah ini melebihi dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 618.968 orang," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Kantor KPU DKI.
Wahyu menambahkan bahwa jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan pertama tersebar di 6 kabupaten/kota, yang lebih banyak dari syarat minimal sebaran di 4 kabupaten/kota.
"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan pertama bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual pertama," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dharma Pongrekun menyampaikan terima kasih kepada pihak KPU dan Bawaslu yang telah melakukan proses penghitungan ulang.
"Kami mengucapkan terima kasih atas proses yang telah dilaksanakan. Kami menerima hasil ini dengan rasa hormat kepada KPU dan Bawaslu," ujar Dharma.
"Kami juga bersyukur diberi kesempatan untuk terus berjuang dan membawa aspirasi rakyat DKI yang mendukung kami siang dan malam dengan penuh dedikasi," tambahnya.
Sebelumnya, Dharma-Kun sempat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Jakarta karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.
Dalam penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu Jakarta memutuskan untuk menggelar musyawarah tertutup kedua antara KPU Jakarta dengan Dharma-Kun pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa Dharma-Kun diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait