Korupsi Eks Bos Indofarma Disorot, Pakar Hukum Ungkap Adanya Kejanggalan Ini

Aries
Kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, tengah menjadi sorotan publik. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dinilai memiliki banyak kejanggalan secara logika hukum. Pakar hukum yang juga akademisi dari Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Mudzakkir, mempertanyakan dasar vonis yang mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah meski tidak terbukti menerima aliran dana.

Menurut Mudzakkir, perkara ini tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat karena pengambilan keputusan dilakukan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 demi menyelamatkan nyawa. "Ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto," papar Mudzakkir dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Guru Besar Fakultas Hukum UII ini menilai ada anomali besar saat hakim tingkat Kasasi tetap menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar kepada Arief. Padahal, sesuai UU Tipikor Pasal 18, uang pengganti seharusnya setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh secara nyata dari hasil tindak pidana tersebut.

Kejanggalan lain muncul karena kerugian negara sebesar Rp359 miliar justru terjadi di tingkat anak usaha, PT IGM, di mana posisi Arief hanya sebagai komisaris utama. Mudzakkir menekankan bahwa berdasarkan UU Perseroan Terbatas, komisaris berfungsi sebagai pengawas dan tidak memiliki wewenang operasional seperti menandatangani kontrak atau menunjuk vendor.

Kritik tajam juga diarahkan pada cara penegak hukum mengonversi kerugian bisnis atau piutang macet sebagai kerugian negara yang bersifat actual loss. Menyamakan risiko bisnis yang tidak terhindarkan dengan tindakan pencurian uang negara dianggap sebagai lompatan logika hukum yang sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia.

Fenomena "kriminalisasi" pimpinan BUMN ini kembali mencuat setelah kasus serupa menimpa eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang divonis 9 tahun penjara. Rentetan kasus ini menciptakan ketakutan luar biasa bagi para profesional yang mengemban amanah di perusahaan plat merah karena rentan terjerat urusan pidana.

Sebelumnya, rasa keadilan publik juga sempat terusik dalam kasus mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, yang akhirnya mendapatkan rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mudzakkir menilai intervensi presiden tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa terdapat kekacauan dalam proses penegakan hukum terhadap pimpinan perusahaan negara.

Dunia hukum nasional kini mendesak adanya kepastian agar kegagalan bisnis tidak lagi dicampuradukkan dengan tindak pidana korupsi demi menjaga profesionalisme BUMN. "Harusnya kekacauan-kekacauan hukum semacam ini tidak boleh lagi terulang," pungkas Mudzakkir. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network