Mohon Keadilan, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Sabir Laluhu
Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso saat konferensi pers di samping PN Jakpus, usai mendaftarkan Peninjauan Kembali. Foto iNewsTangsel/Sabir Laluhu

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso dan Petrus Ballapatyona mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dua putusan PK MA yang satu di antaranya memenangkan pengusaha Mohindar HB terkait dengan sengketa merek "Polo by Ralph Lauren", yang lebih dikenal dengan kaos berkerah "Polo".

Pengajuan PK ke MA dilakukan Rahmat Santoso dan Petrus Ballapatyona selaku Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa dengan mendaftarkan berkas perkara PK melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (8/8/2024) lalu.

Rahmat Santoso menyatakan, oleh PT Manggala Putra Perkasa mengajukan PK terhadap putusan MA atas perkara PK Nomor 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Putusan ini, kata Rahmat, telah menunjukkan MA memberikan putusan melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Mohindar HB (ultra petita) sebelum dihapus dengan putusan MA Nomor 3101K/Pdt/1999 bertanggal 14 Juni 2001. 

Pasalnya tutur Rahmat, merek dagang milik Mohindar Nomor 173934 sebelum putusan penghapusan hanya terdiri atas dua kata yakni “Ralph Lauren ”. Tetapi, MA malah menyatakan Mohindar sebagai pemilik “Polo by Ralph Lauren” yang sebenarnya merek tersebut telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa.

"PT Manggala Putra Perkasa selaku salah satu pihak pemegang merek (kaos) Polo by Ralph Lauren mengajukan peninjauan kembali kedua atas dasar adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan. PK kami daftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, " tegas Rahmat saat konferensi pers, di samping Gedung PN Jakpus, Jakarta.

Dia membeberkan, PT Manggala Putra Perkasa telah menjadi salah satu pemilik merek Polo by Ralph Lauren sejak 1986. Bahkan, kata Rahmat, perusahaan ini secara produktif telah menggunakan merek tersebut dan mempekerjakan serta menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka. Artinya, PT Manggala Putra Perkasa telah lama dan lebih dulu menjadi pemilik merek daripada Mohindar sebagai pemilik  merek "Ralph Lauren yang sudah dihapus dan dicabut sejak 1999 karena Mohindar tidak aktif selama tiga tahun atau lebih.

"Pengajuan peninjauan kembali ini kami lakukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia. Apalagi ini soal keberlanjutan produksi dan nasib ribuan pekerja dan outlet produk kaos tersebut serta rekanan dan investor," ucap Rahmat.

Petrus Ballapatyona menekankan, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama "Polo by Ralph Lauren" setelah putusan pengadilan mencabut merek Ralp Lauren dari Mohindar sebagai pemegang merek. Pembelian merek oleh PT Manggala Putra Perkasa bahkan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

Petrus menjelaskan, penghapusan merek dagang Nomor 173934 “Ralp Lauren” atas nama Sdr.Mohindar HblB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Hal ini tutur Petrus, juga telah tercantum dalam putusan kasasi MA Nomor 3101K/Pdt/1999 bertarikh 14Juni 2001.

"Putusan Mahkamah Agunt tersebut memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar HB tersebut," ujar Petrus.

Dia melanjutkan, putusan PK MA atas perkara Nomor 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 28 Mei 2024 adalah hasil dari PK yang sebelumnya diajukan Mohindar HB terhadap putusan kasasi MA Nomor 3101K/Pdt/1999 bertarikh 14Juni 2001. Anehnya, saat Mohidar mengajukan PK tersebut sebenarnya status Mohindar adalah buronan dan tersangka kasus dugaan sertifikat merek palsu yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Kami juga mempertanyakan, bagaimana mungkin saudara Mohindar HB saat itu yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) atau buron bisa mengajukan PK," tandas Petrus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri telah memasukkan tersangka Mohindar HB dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung 30 Agustus 2023. Sekira sebulan berselang, Tim Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap Mohindar di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 28 September 2023.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network