JAKARTA, iNewsTangsel.id - Terpidana dalam kasus pembunuhan dengan Kopi Sianida, Wayan Mirna Salihin, yaitu Jessica Kumala Wongso, telah dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica mengaku belum memikirkan untuk mengunjungi kediaman keluarga Mirna hanya untuk bersilaturahmi setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Saya sendiri belum tahu apa yang akan saya lakukan nanti malam, apalagi mengenai rencana ke depannya, saya belum memikirkannya," ujar Jessica kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa belum ada rencana pasti mengenai aktivitas yang akan dilakukannya setelah bebas bersyarat. Jessica mengatakan bahwa dia akan meluangkan waktu terlebih dahulu untuk mempertimbangkan apa yang akan dilakukan, termasuk kemungkinan mengunjungi keluarga Mirna.
"Biar saya tenangkan diri dulu," kata Jessica.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait