JAKARTA, iNewsTangsel.id - Advokat senior Otto Hasibuan digugat oleh anggotnya sendiri karena dianggap otoriter dan tidak berjiwa seorang pemimpin organisasi profesi.
Otto dianggap diskriminatif dalam memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena tidak berkenan melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang bukan kubu Otto.
Tim Pembela Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung, akhirnya mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.
Gugatan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, Octolin H Hutagalung mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan tidak sah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait