"Ini bukan soal pindah partai, Bu Airin yang ikut Pilkada bersama PDIP tidak berarti pindah partai. PDIP tidak mensyaratkan Bu Airin untuk pindah partai," jelasnya.
"Acara ini sebenarnya milik PDIP, mereka menyerahkan surat rekomendasi atau KWK kepada para calon yang akan bertarung di Pilgub atau Pilkada Wali Kota dan Bupati," tambah Ratu Tatu Chasanah.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dengan adanya keputusan MK yang baru, PDIP memiliki peluang untuk terus maju dalam Pilkada. PDIP kemudian menawarkan Airin Rachmi Diany untuk bergabung dan bertarung di Pilgub Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait