PAMULANG, iNewsTangsel.id -Masyarakat Tangerang Selatan kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polres Tangerang Selatan secara rutin mengadakan layanan SIM keliling di berbagai lokasi strategis.
Hari ini, Anda bisa menemukan layanan SIM keliling di Pamulang Square (08.00-13.00 WIB) dan ITC BSD (08.00-13.00 WIB serta 15.00-16.30 WIB).
Apa saja syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM?
Foto kopi KTP yang masih berlaku
Foto kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Ingat, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.
Jika sudah melewati masa berlaku, Anda harus mengurus pembuatan SIM baru.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait