BINTARO, iNewsTangsel.id - Kabar gembira bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Polres Tangsel kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, catat lokasi dan jam operasionalnya:
ITC BSD: Jam 08.00 - 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Jam 08.00 - 13.00 WIB dan 15.00 - 16.30 WIB
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum melampaui masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1.Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2.Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3.Bukti cek kesehatan
4.Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000,
SIM C: Rp 75.000,
Tips Lancar Perpanjangan SIM:
1.Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
2.Bawalah semua dokumen persyaratan yang lengkap.
3.Pastikan kondisi fisik Anda fit untuk mengikuti tes kesehatan.
4.Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.
Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di Satpas.
Manfaatkan layanan ini dengan bijak dan patuhi selalu peraturan lalu lintas.
Editor : Hasiholan Siahaan