KPK Geledah Rumah Tan Paulina Terkait Transaksi Batubara di Wilayah Kukar

Iqbal Ajie
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK. Foto iNewsTangsel

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melaporkan bahwa tim penyidik telah menyita dokumen terkait dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

"Penyidik telah melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen-dokumen," kata Tessa ketika dikonfirmasi pada Jumat (30/8/2024).

Namun, Tessa tidak mengungkapkan kapan tepatnya penggeledahan tersebut dilakukan. Sebagai informasi pada hari Rabu (28/8), KPK memeriksa Tan Paulin di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Menurut Tessa, penyidik menggali lebih dalam mengenai transaksi batu bara yang dilakukan oleh Tan Paulin (TP).

"(TP) diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaan miliknya di wilayah Kukar," ujar Tessa.

KPK telah menggeledah rumah Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Tan Paulin belum memberikan pernyataan terkait proses hukum yang sedang berlangsung oleh KPK.

KPK menduga bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait tambang batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyelidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi terus dilakukan, salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK memeriksa seorang pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami asal dana yang digunakan untuk pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi yang diperoleh dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total sebesar Rp436 miliar.

Diduga, dana hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan berbagai bentuk lainnya.

Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu dengan vonis 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network