Munaslub Kadin Disebut Ilegal, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Tidak Sah

Hasiholan
Munaslub tersebut mendapat penolakan dari 21 daerah karena dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan kepemimpinan Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum Kadin.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu (14/9) tidak sah atau ilegal. Munaslub tersebut dianggap tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan bahwa acara tersebut tidak memenuhi kuorum akibat adanya penolakan dari 21 Kadin daerah.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri oleh lebih dari separuh (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusan dianggap sah serta mengikat organisasi jika disetujui secara musyawarah atau melalui suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/9).

"Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.

Dhaniswara menambahkan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Munaslub hanya dapat diadakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyimpangan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara juga menilai alasan Munaslub terkait keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua tim sukses Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid, menurutnya, telah mengajukan cuti sementara yang disetujui oleh dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie, yang akan dilantik sebagai Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.

"Alasan yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan keterlibatan Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu lalu, di mana beliau terlibat atas nama pribadi dan tidak mewakili Kadin," jelas Dhaniswara.

"Beliau juga telah mengajukan cuti sementara yang telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie," lanjutnya.

Dhaniswara juga menegaskan bahwa Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Munaslub yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Kadin Indonesia, seperti tidak adanya bukti surat peringatan terkait pelanggaran oleh Arsjad Rasjid atau anggota dewan pengurus lainnya.

Munaslub Kadin Indonesia telah dilaksanakan pada Sabtu (14/9) dan memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.

Anindya Bakrie kemudian menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama lebih baik dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan Prabowo Subianto yang akan datang.

"Teman-teman di Kadin provinsi dan kabupaten memiliki jaringan yang luas, sehingga kami berharap dapat turut dilibatkan," kata Anindya di Hotel St. Regis, Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara pada Sabtu (14/9).

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin akan diadakan pada Minggu (15/9).

Namun, Munaslub tersebut mendapat penolakan dari 21 daerah karena dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan kepemimpinan Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum Kadin.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network