JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil tindakan tegas menyusul penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024, yang kini dinyatakan ilegal. Tindakan tersebut mencakup langkah hukum atas dugaan pencatutan nama sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi dan pemalsuan surat. Investigasi intensif menunjukkan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa Munaslub ini cacat prosedur dan hukum. “Penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak mengikuti aturan organisasi, baik dari segi kuorum maupun proses usulan.
Penyelenggaraannya melanggar UU Kadin dan AD/ART yang telah diperbarui melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Hamdan, Rabu (25/9/2024).
Salah satu poin kontroversial yang menjadi sorotan adalah dugaan pencatutan nama Ketua Umum Kadin Provinsi dalam surat undangan Munaslub. Sebanyak delapan Ketua Kadin Provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Papua, secara resmi melaporkan insiden ini ke Mabes Polri. Dugaan pemalsuan dokumen mengacu pada Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat.
Dhaniswara K Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat. "Ini adalah langkah preventif sebelum mengambil tindakan tegas dalam bentuk sanksi organisasi, termasuk kemungkinan pencabutan keanggotaan bagi pihak-pihak yang terlibat," tegas Dhaniswara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait