Pengamat: Tangsel Dalam Kondisi Darurat Kekerasan Seksual Anak

Doni Marhendo
Jadi, jelas sekali lagi, predikat Kota Layak Anak ini hanya sekedar formalitas

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kasus kekerasan seksual saat ini kerap terjadi di Tangerang Selatan. Terkait hal tersebut, Polres Tangsel sejauh ini berhasil menangkap sejumlah pelaku kejahatan seksual tersebut. Menjadi pertanyaan kita bersama, dengan adanya kasus-kasus tersebut, layakkah Tangsel mempertahankan predikatnya sebagai Kota Layak Anak (KLA)?

Berdasarkan data UPTD PPA Tangsel, terdapat 63 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kota yang saat ini dipimpin oleh Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, per Jumat (3/10/2024).

Menurut Halimah Humayrah Tuanaya, pegiat perlindungan perempuan dan anak di Tangsel, sepanjang periode Januari-Agustus 2024 dari 63 kasus tersebut, jumlah korban bisa lebih banyak.

"Karena satu kasus mungkin saja memiliki lebih dari satu korban anak. Tidak berlebihan jika saat ini Kota Tangerang Selatan berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak," jelas Halimah.

"Kota Tangerang Selatan tidak lagi pantas menyandang status sebagai Kota Layak Anak. Justru sebaliknya, kota ini menjadi tempat yang tidak ramah, bahkan berbahaya bagi anak-anak," lanjutnya.

Halimah menambahkan bahwa status berbahaya bagi anak-anak ini tidak hanya disebabkan oleh kekerasan seksual, tetapi juga oleh kasus penculikan yang belakangan menimpa beberapa anak di Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Fakultas Hukum UNPAM ini menegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak di Tangsel lebih merupakan formalitas belaka.

"Seberapa jujur dan transparankah penilaian Kota Layak Anak ini? Seharusnya Kementerian PPPA melibatkan akademisi dan aktivis perlindungan anak setempat dalam menilai suatu daerah sebelum memberikan predikat sebagai Kota Layak Anak," ungkap Halimah.

"Jadi, jelas sekali lagi, predikat Kota Layak Anak ini hanya sekedar formalitas," tegasnya.

Di tempat terpisah, Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menjelaskan tentang status KLA yang disandang Kota Tangerang Selatan saat ini.

Menurut Nahar, status KLA di Tangsel tidak bisa dicabut begitu saja meski terdapat beberapa kasus kekerasan terhadap anak.

"Misalnya ada kasus kekerasan terhadap anak di Tangsel, poin tersebut harus diperbaiki pada salah satu komponen," ujar Nahar.

"Kalau masih di atas angka 500, ada gradasinya, misalnya 500 sampai 600 masuk kategori rendah, 600 sampai 700 kategori sedang, dan 700 sampai 800 kategori tinggi," tambahnya.

Nahar menegaskan bahwa penilaian ini masih bisa terus berubah naik atau turun, karena setiap tahun selalu ada evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PPPA.

"Nilainya bisa berubah, dan jika nilainya di bawah 500, maka status KLA bisa hilang. Semua nilai ada catatan, karena setiap tahun ada evaluasi yang mencatat kekurangan dan kelebihan," jelasnya.

"Sederhananya, jika penilaian di atas 500, status KLA masih ada dalam kategori rendah," lanjut Nahar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun iNewsTangsel, belakangan ini terdapat beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Tangerang Selatan. Kasus terakhir adalah pencabulan yang terjadi tidak jauh dari depan Kantor Wali Kota Tangsel.

Dalam kasus tersebut, delapan anak menjadi korban yang dilakukan oleh seorang guru ngaji. Pelaku menggunakan beberapa modus untuk melampiaskan hasratnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network