TANGERANG, iNewsTangsel.id -Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang. Seorang ayah serta pasangan suami istri (pasutri) telah ditangkap.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari RD, ibu kandung korban. RD melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bayinya dijual oleh suaminya, RA (36).
"Awalnya ada laporan dari ibunya. Selama ini, ibu korban bekerja di Kalimantan, sementara anaknya diasuh oleh suaminya. Suaminya bekerja serabutan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi pada Sabtu (5/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari RD, ibu korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
David mengungkapkan bahwa bayi tersebut dijual tanpa sepengetahuan RD, ibu kandungnya. Selama ini, RD diketahui bekerja di Kalimantan.
"Saat pulang ke Jakarta, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya, RA, yang kemudian mengatakan bahwa anaknya ada di Tangerang," kata David.
Merasa curiga, RD mendesak suaminya. Akhirnya, suaminya mengaku telah menjual anak mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.
Tim Satreskrim yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi menemukan bayi RD bersama pasutri HK (32) dan MON (30) di Neglasari, Tangerang.
"Kami mendapat informasi bahwa korban berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama pasangan suami istri HK dan MON," katanya.
HK dan MON ditangkap polisi pada Kamis, 3 Oktober 2024. Sementara RA, yang menjual bayinya, sudah ditangkap lebih dahulu pada 1 Oktober 2024.
RA, HK, dan MON mengakui telah melakukan transaksi jual-beli bayi. Bayi berusia 11 bulan tersebut dijual seharga Rp 15 juta.
Jual-beli bayi ini bermula dari postingan MON di Facebook, di mana MON menyampaikan keinginannya untuk membeli balita.
"Pelaku RA melihat postingan MON, lalu berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp, kemudian membuat janji dengan pemilik akun tersebut di Tangerang," tuturnya.
Sesampainya di Tangerang, RA menyerahkan bayinya kepada MON. Transaksi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
"Tersangka RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya dan menerima uang sebesar Rp 15 juta," katanya.
RA mengaku kepada polisi bahwa ia menjual bayinya karena masalah ekonomi. Sementara pasutri HK dan MON mengaku nekat membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait