JAKARTA, iNewsTangsel.id - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama periode 2015 hingga 30 September 2024 mencapai Rp1.793 triliun. Dana tersebut diberikan kepada 48 juta debitur pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, mayoritas dana KUR tersebut digunakan untuk modal kerja yang mencapai 93 persen. Sementara, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen untuk keperluan lain.
“Dari Rp1.793 triliun tersebut, realisasi KUR terbesar terjadi pada 2022, mencapai Rp365 triliun. Hal itu karena adanya Pandemi COVID-19. Jadi, dampak pandemi kemarin itu sangat besar sekali pengaruhnya terhadap akses pembiayaan. Sehingga pemerintah memberikan porsi yang paling besar di dalam memberikan aset pembiayaan biar UMKM bisa bangkit dan tumbuh kembali,” kata Yulius di Kantor KemenkopUKM Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Menurut dia, selama 10 tahun ini penyaluran KUR juga fokus pada sektor produksi. Karena sebanyak 53 persen responden penerima KUR merupakan UMKM sektor produksi, seperti pertanian, peternakan dan perikanan. Hal Ini sejalan dengan upayanya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya domestik.
“Namun, dari sebanyak 894 debitur KUR skema mikro dan super mikro, terdapat sebanyak 16 persen atau 144 orang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” imbuhnya.
Dia menambahkan, terkait kualitas debitur, sebagian besar pelaku UMKM yang mengajukan KUR masih menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bukti usaha, yang mencapai 71,8 persen. Sementara itu, persentase debitur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) masih tergolong rendah, yakni hanya 27,3 persen. Sedangkan debitur yang memiliki izin produksi pangan rumahan (PIRT) hanya 0,9 persen.
“Maka, total realisasi pembayaran subsidi bunga KUR selama 2015 sampai 30 September 2024 adalah sebesar Rp163 triliun. Subsidi bunga KUR diberikan sebagai upaya untuk meringankan beban biaya pinjaman bagi debitur, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti dampak pandemi COVID-19,” pungkas Yulius.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait