JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bakamla RI telah menyerahkan berkas perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada penyidik Lanal Kendari. Proses penyerahan dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, di Kendari pada Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, pada Jumat (4/10), Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara.
KN Gajah Laut-404, yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto dalam Patroli "YUDHISTIRA-C/24", berhasil menangkap kapal tersebut pada koordinat 03⁰ 50' 336" S - 122⁰ 31' 579" T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Pemeriksaan awal menemukan bahwa kapal beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 sesuai dengan Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus Bakamla RI untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI juga berterima kasih atas dukungan dan kerja sama solid dari Lanal Kendari dalam menangani perkara ini. Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait