Setelah pertemuan tersebut, VLR dibawa oleh pelaku ke sebuah gudang di kawasan Jalan Prabu Siluwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, dan dikurung di sana selama 10 hari.
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Tak dijelaskan secara detail apakah korban dapat diselamatkan atau tidak, hanya saja orangtua korban berinisial R telah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban. Kasusnya ditangani Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait