Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan Mardani Maming

Shanty Brilliani Tasya
Mahfud menambahkan bahwa jika terdapat korban yang dijadikan kambing hitam dalam kasus-kasus yang diduga terlibat, maka Peninjauan Kembali dapat diajukan untuk memperbaiki putusan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus Mardani H Maming menunjukkan adanya kejanggalan hukum, mengungkap bahwa mafia peradilan di Indonesia masih bebas bergerak.

Kasus terbaru Zarof Ricar menghebohkan publik dan memperkuat pandangan akademisi antikorupsi dan guru besar hukum bahwa terjadi kesalahan dalam kasus Mardani H Maming.

Kasus Mardani terkait perizinan tambang yang telah melalui proses di tingkat daerah hingga pusat, di mana Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan bahkan sudah mengantongi sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Dalam persidangan, terungkap bahwa peralihan IUP ini mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu serta dukungan dari pejabat terkait, menunjukkan bahwa proses tersebut sesuai aturan undang-undang.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum kasus Mardani H Maming dan menyoroti adanya delapan kesalahan serius dalam penerapan hukum. “Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang dapat dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ujarnya. Prof. Romli menilai proses hukum ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network