Hadi belum menjelaskan detail kronologi penangkapan. Namun, ia mengatakan bahwa HM saat ini telah ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut. Atas perbuatannya, dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP tentang tindak pidana distribusi atau transmisi informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian secara sengaja dan tanpa hak," ujar Hadi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait