JAKARTA, iNewstangsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk memutus aliran dana haram dari praktik judi online. Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang terafiliasi dengan dua bos judi online yang baru saja ditangkap Polri, OHW dan H.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal ini. "OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menciduk OHW dan H yang berperan sebagai pendiri dan pengelola perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi yang memfasilitasi transaksi 12 situs judi online populer. Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis haramnya melalui anak usaha PT TGC dengan memanfaatkan payment gateway dan teknologi digital.
Dari hasil penangkapan, Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di ribuan rekening dari berbagai bank. Selain itu, ratusan rekening lainnya juga dibekukan, serta aset berupa obligasi senilai ratusan miliar dan beberapa unit mobil mewah turut disita. Langkah pemblokiran rekening oleh OJK ini diharapkan dapat melumpuhkan jaringan keuangan para pelaku.
Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa pemblokiran ribuan rekening ini adalah langkah krusial untuk memberantas tuntas praktik judi online yang meresahkan.
"Penangkapan terhadap dua bos judol itu penting karena aktivitas mereka terbukti merugikan masyarakat," ucapnya.
OJK dan Satgas PASTI akan terus bekerja sama untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan.
Editor : Aris
Artikel Terkait