Muhammad Jalaludin menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 telah mengatur secara tegas mengenai pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang. Sayangnya, peraturan ini seringkali dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang tengah menjalankan proyek konstruksi.
Akibatnya, banyak warga, terutama anak-anak, menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini telah memicu keresahan masyarakat yang menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
Beliau juga menyoroti PT ASG sebagai salah satu perusahaan yang diduga melanggar peraturan tersebut. Menurutnya, PT ASG tidak menjalankan proyek strategis nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait