Pelaku yang terluka saat ini dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. Polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy, senjata api rakitan jenis revolver dengan dua peluru tajam, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.
Kompol Suhardono menambahkan bahwa pelaku yang tertangkap diduga sudah lima kali melakukan pencurian motor di wilayah Pamulang selama tahun 2024. Senjata api rakitan yang digunakan diketahui berasal dari Lampung, tempat kelompok pelaku ini beroperasi.
“Pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran. Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” tambahnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Patroli akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan wilayah Tangerang Selatan dan mencegah kejahatan serupa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait