“Potensi perkembangan industri crypto dan Web3 masih sangat besar. Walau jumlah investor terus meningkat, baru sekitar 7,75% dari total populasi Indonesia yang berinvestasi di aset crypto. Kita patut bangga dengan kolaborasi aktif antara regulator, pelaku usaha, asosiasi, dan komunitas dalam mendukung kemajuan industri ini. Khususnya, apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan regulasi ramah, mengakui perdagangan aset crypto, menyediakan kerangka aturan yang jelas, pajak yang kompetitif dibandingkan negara lain, hingga adanya lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang membantu mengawasi perdagangan dan mendorong inovasi. Semua faktor ini diharapkan terus mendorong perkembangan industri crypto dan meningkatkan minat pada investasi dan adopsi crypto di Indonesia,” tutup Jonathan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait