Pemkot Tangsel Gelar Operasi Gabungan, Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditindak

Poltak William
Operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.

SETU, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas untuk menertibkan truk yang melanggar aturan jam operasional.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam operasi tersebut, ditemukan beberapa truk tidak memiliki dokumen yang lengkap, bahkan ada yang sudah kedaluwarsa. Sebagian besar pelanggar dikenakan tilang, baik pada STNK maupun buku uji KIR, sebagai bukti kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.

"Operasi gabungan ini sudah dilakukan. Alhamdulillah, ada sekitar 44 kendaraan barang yang kami tindak, mayoritas ditilang STNK-nya, buku KIR-nya, dan dokumen lainnya," ujar Budi pada Kamis (21/11/2024).

Ia menambahkan bahwa operasi ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan yang direncanakan berlangsung hingga pertengahan Desember. Meski demikian, akan ada jeda sementara selama masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum operasi dilanjutkan.

Pengawasan pada malam hari tetap dilakukan, khususnya di titik-titik strategis seperti jalan-jalan utama yang sering dilalui kendaraan barang.

Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, di antaranya Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong, dan Rawa Buntu. Jalan BRIN menjadi prioritas utama pengawasan malam karena tingginya volume truk yang melanggar jam operasional.

Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan tingkat pelanggaran yang sering terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan, yaitu dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Operasi penyekatan kendaraan barang di malam hari biasanya dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada jam tersebut banyak kendaraan barang mulai melanggar.

"Jam operasional yang dilarang adalah dari pukul 05.00 pagi hingga pukul 22.00 malam. Setelah itu baru diperbolehkan," jelasnya.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Tangerang Selatan. Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap tingkat kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network