Pemkot Tangsel Disorot Terkait Skema Sewa Mobil Dinas, Pengamat Ekonomi Bilang Begini

Aries
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. [Foto: ist]

PAMULANG, iNewsTangsel - Langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan memberlakukan skemasewa kendaraan dinas pada Tahun 2026 menghebohkan publik. Pro dan kontra mewarnai kebijakan yang diterapkan Pemkot.

Menurut pengamat ekonomi dan fiskal dari Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya, mekanisme peralihan dari pembelian aset (asset ownership) menjadi pemanfaatan fungsi (asset utilization) ini justru efektif memotong potensi kebocoran anggaran jangka panjang dalam APBD.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat kebijakan ini dengan pendekatan Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset secara komprehensif, bukan sekadar terpaku pada nominal makro yang tercantum dalam dokumen anggaran.

"Jika Pemkot Tangsel memaksakan diri membeli ratusan unit kendaraan baru, biaya yang keluar di awal memang terlihat sebagai investasi. Namun, dalam jangka panjang, ada gunung es finansial yang siap membebani APBD, mulai dari depresiasi nilai aset yang agresif hingga membengkaknya biaya perawatan," ujar Bagas dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/7/2026).

Bagas menjelaskan, secara teori akuntansi sektor publik, kendaraan operasional merupakan aset yang mengalami penyusutan nilai (depreciation cost) sangat tinggi, yakni mencapai 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal pemakaian. 

Selain itu, memasuki tahun keempat atau kelima, fase keemasan performa kendaraan dipastikan menurun drastis yang akibatnya, beban biaya perawatan (maintenance cost) dan penggantian suku cadang akan melonjak secara eksponensial.

"Dengan memilih skema sewa, Pemkot Tangsel sebenarnya melakukan strategi risk transfer atau pengalihan risiko finansial kepada pihak ketiga. Urusan merosotnya nilai buku aset, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi All-Risk sepenuhnya menjadi beban komersial vendor pemenang tender," terang Bagas.

Dia juga mengungkapkan keunggulan utama dari skema ini adalah adanya klausul zero downtime yang mana jaminan ini memastikan mobilitas birokrasi dan pelayanan publik di Tangsel tidak akan terganggu jika ada unit kendaraan yang rusak.

"Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti (replacement car) yang setara pada hari yang sama. Ini efisiensi tak terlihat yang sangat mahal harganya bagi kinerja birokrasi," tambahnya.

Dari sisi akuntabilitas, Bagas mengingatkan bahwa pemanfaatan e-purchasing melalui e-catalogue LKPP, yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, menjadi kunci utama penutupan celah kongkalikong atau mark-up harga.

Namun demikian, Bagas berharap masyarakat, internal auditor atau Inspektorat Kota Tangsel tetap terus mengawal langkah yang diambil Wali Kota Benyamin Davnie tersebut.

"SLA dalam kontrak kerja sama harus dikunci rapat dan diawasi secara berkala di lapangan. Dengan begitu, langkah Pemkot Tangsel ini sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan struktur APBD yang ramping, sehat, dan fokus pada belanja publik yang langsung menyentuh masyarakat," pungkasnya.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network