CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menanggapi arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan langkah kebijakan terkait PPDB.
“Saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang telah kami bentuk,” ujar Prof. Mu'ti di Universitas Islam Negeri (UIN) Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (22/11) kemarin.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa laporan hasil kajian dari tim tersebut akan menjadi dasar dalam mengambil keputusan. Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kajian tersebut.
Menurutnya, keputusan terkait PPDB, termasuk petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), akan diumumkan paling lambat pada Maret 2025, sebelum tahun ajaran baru dimulai. “Kami targetkan keputusan dan juknisnya sudah terbit sebelum Februari, atau paling lambat Maret,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas meminta agar sistem zonasi dalam PPDB dihapus. Arahan ini disampaikan kepada para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait