JAKARTA, iNewsTangsel.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan adanya anomali dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten. Sementara itu, pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, menyatakan tidak keberatan atas langkah PDIP tersebut.
"Ya, tidak masalah, karena itu bagian dari mekanisme demokrasi pemilu," kata Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo, kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Menurut Yudi, MK adalah lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu, sehingga langkah PDIP dianggap wajar.
"Dalam mekanisme demokrasi pemilihan kepala daerah, MK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa. Jadi, kami menganggap sah-sah saja jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyampaikan adanya indikasi anomali dalam Pilgub Banten. Ia menegaskan bahwa PDIP akan mengajukan gugatan ke MK untuk membuktikan dugaan tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait