Hotel di Mega Mall Ciputat Terancam Disegel Akibat Tak Miliki Izin PBG

Doni Marhendro
Menurut peraturan yang berlaku, pelanggaran terkait izin PBG dapat dikenakan sanksi berupa denda, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan, termasuk Hotel Sakira Inn yang berlokasi di kawasan Mega Mall Ciputat. Hotel ini diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, hotel tersebut mendapat protes dari warga karena diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi. Namun, Harri Irianso, Manajemen Sinar Kharisma selaku pengelola Mega Mall Ciputat dan Hotel Sakira Inn, membantah tuduhan tersebut.

"Hotel ini terkena imbas aksi warga yang menuduh tempat ini sebagai lokasi prostitusi. Padahal kami tidak menyediakan wanita-wanita seperti yang dituduhkan. Hotel kami juga ada di lokasi lain, bukan hanya di Ciputat," jelas Harri.

Harri menambahkan bahwa pihaknya tengah mengurus perizinan terkait bangunan dan operasional hotel. "Izin (PBG, red) sedang kami proses. Semua dokumen perizinan hotel sedang diajukan. Kami juga sudah dipanggil oleh Satpol PP Tangsel," ungkapnya.

Sementara itu, Deni Daniel, Kepala Bidang Penataan Bangunan pada DCKTR Kota Tangerang Selatan, menyatakan pihaknya akan memeriksa izin PBG Hotel Sakira Inn sebagai langkah penegakan aturan.

"PBG adalah izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja. PBG wajib dimiliki untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan, estetika, dan peruntukan," ujar Deni.

Berdasarkan temuan awal, hotel tersebut diketahui belum memiliki izin PBG. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan bangunan, dampak lingkungan, dan legalitas operasional.

Deni menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik hotel untuk memberikan klarifikasi dan melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari denda administratif hingga penyegelan,” ujarnya.

Menurut peraturan yang berlaku, pelanggaran terkait izin PBG dapat dikenakan sanksi berupa denda, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network