TANGERANG, iNewsTangsel - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Polres Bandara dan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menangkap buronan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada Rabu (29/7/2026). Buronan atas nama Leny Agustya yang telah masuk dalam red notice Interpol tersebut diringkus saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan berawal dari koordinasi cepat antarinstansi setelah aparat menerima data intelijen dari NCB Interpol Kamboja. "Setelah menerima informasi intelijen dari NCB Interpol Kamboja, Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama petugas di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta," ujar Sekretaris NCB Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Petugas kemudian menyisir area kedatangan dan bersiap melakukan penyergapan tepat di Gate 3 Terminal 3. Langkah antisipasi tersebut diambil guna meminimalkan celah melarikan diri bagi tersangka di area perimeter bandara.
Proses penindakan hukum secara fisik akhirnya sukses dilaksanakan pada malam hari oleh tim gabungan yang bersenjata lengkap.
"Pada pukul 20.40 WIB dilakukan penangkapan terhadap subjek oleh Tim Divhubinter Polri didampingi oleh Satreskrim, Imigrasi, dan Avsec Bandara Soetta," ungkap Untung.
Usai penangkapan di lokasi, tersangka langsung dibawa ke kantor Imigrasi setempat untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi. Penyerahan dokumen secara resmi dari pihak Imigrasi kepada NCB Interpol Indonesia diselesaikan tanpa hambatan berarti.
Izin operasi dan penahanan buronan ini melengkapi tindakan tegas terhadap jaringan kejahatan lintas negara yang meresahkan. "Pada pukul 22.50 WIB seluruh rangkaian kegiatan penangkapan subjek atas nama Leny Agustya telah selesai dengan lancar," tegas Untung.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Leny memegang peran sentral sebagai admin perekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan dalam industri judi online di Kamboja. Aktivitas perekrutan ilegal secara masif tersebut mengarahkan para korban pada praktik eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
Status buronan internasional telah disematkan kepada tersangka sejak diterbitkannya red notice Interpol pada 17 Januari 2026. Kini tersangka diserahterimakan ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lanjutan guna membongkar jaringan TPPO lainnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait
