MERAK, iNewsTangsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 6 Desember 2024, dengan empat tersangka yang diamankan, yaitu Wira, Reymon, Roni, dan Mutiara.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
“Tim Terpadu Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan terhadap bus berwarna cokelat dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung,” ungkapnya pada Jumat (13/12/2024).
Saat pemeriksaan, tim menemukan seorang pria bernama Wira yang membawa tas hitam. Ketika diperiksa, tas tersebut berisi satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat 15 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Wira, ia mengaku diperintahkan oleh tersangka lain yang berada di Pekanbaru, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di sebuah hotel di Pekanbaru pada 8 Desember 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait