Polda Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia Melalui Jaringan Antarprovinsi

Hasiholan
Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Reymon, Roni, dan Mutiara. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Pekanbaru, dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Irfan.

Ia menambahkan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Barang bukti sabu tersebut didapatkan dari Malaysia, dan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Sabu ini berasal dari Malaysia dan didistribusikan melalui jaringan antarprovinsi. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar Irfan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network