“Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Reymon, Roni, dan Mutiara. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Pekanbaru, dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Irfan.
Ia menambahkan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Barang bukti sabu tersebut didapatkan dari Malaysia, dan kasus ini masih dalam pengembangan.
“Sabu ini berasal dari Malaysia dan didistribusikan melalui jaringan antarprovinsi. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar Irfan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait