TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dalam urusan jaminan sosial, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) di tahun 2024 menghadirkan program Santunan Kematian.
Yakni, program bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tercatat, sepanjang 2024 program ini telah diterima oleh 232 keluarga ditinggal meninggal dunia.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menyatakan, 232 keluarga terbagi dalam tiga tahap penyaluran. Tahap pertama 86 keluarga, tahap kedua 65 keluarga dan tahap ketiga 81 keluarga. “Mereka yang menerima adalah yang tergolong kurang mampu dan terdaftar di DTKS dengan besaran santunan Rp3 juta,” ungkap Mulyani, Kamis (19/12/24).
Ia pun menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.
“Secara proses, permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinsos. Bantuan disalurkan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” katanya.
Diketahui, Santunan Kematian tidak berlaku untuk kasus kematian bunuh diri, hukuman mati akibat putusan pengadilan atau kondisi pidana dengan putusan hukuman lebih dari 1 tahun. Selain itu menggunakan narkotika dan atau bencana alam.
Editor : Aris
Artikel Terkait