TANGERANG, iNewsTangsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian baru-baru ini mengungkapkan sebuah terobosan penting yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam upaya mendukung program Penyediaan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Mendagri menyatakan bahwa PBG di Kota Tangerang kini bisa diproses dalam waktu kurang dari 10 jam, bahkan tercatat hanya memakan waktu 4 jam.
Hal ini diungkapkan oleh Mendagri setelah menyaksikan langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di Balai Kota Tangerang pada Jumat (3/1/2025). Mendagri menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pembangunan rumah bagi MBR, yang menjadi bagian dari target besar Presiden Indonesia untuk menyediakan tiga juta rumah.
Mendagri menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mengatasi dua persoalan utama dalam mewujudkan program tiga juta rumah, yakni terkait biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya penerbitan PBG yang cukup tinggi. Di masa lalu, PBG dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan masalah lainnya yang dihadapi adalah lamanya proses penerbitan izin ini. Menurut aturan, penerbitan PBG seharusnya memakan waktu 45 hari, namun kenyataannya seringkali membutuhkan waktu lebih lama, bahkan hingga satu atau dua tahun.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melakukan terobosan dengan mempersingkat waktu pengurusan izin dari 45 hari menjadi 10 hari, bahkan lebih singkat lagi. Kota Tangerang menjadi pionir dalam ujicoba kebijakan ini, dan hasilnya sangat menggembirakan. Proses penerbitan PBG di Tangerang bisa selesai hanya dalam 4 jam, jauh lebih cepat dari target semula.
Menurut Mendagri, Wali Kota Tangerang, Nurdin, memberi laporan langsung bahwa Pemkot Tangerang sudah siap dengan sistem yang memungkinkan penerbitan PBG dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan, dalam simulasi yang dilakukan, waktu yang dibutuhkan tidak mencapai 10 jam, melainkan hanya 4 jam.
"Ini adalah contoh luar biasa yang bisa diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia," ujar Mendagri dalam keterangannya.
Mendagri juga menambahkan bahwa ia bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, telah membahas hal ini untuk memastikan agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Mereka berharap ini dapat menjadi acuan bagi daerah lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang sama.
Melihat keberhasilan yang dicapai Pemkot Tangerang, Mendagri mengajak 513 kabupaten/kota lainnya untuk meniru langkah inovatif ini. Ia optimistis, jika seluruh daerah di Indonesia mengimplementasikan sistem yang sama, proses perizinan pembangunan rumah dapat dipercepat, sehingga dapat mempercepat penyediaan rumah bagi MBR.
“Jika semua daerah melakukan hal yang sama seperti di Tangerang, yang awalnya kami minta 10 hari, sekarang ternyata bisa 4 jam. Ini adalah pencapaian yang luar biasa,” kata Mendagri.
Rencananya, pada pertengahan Januari, Mendagri bersama Menteri Maruarar Sirait akan kembali meninjau langsung simulasi penerbitan PBG di Tangerang dengan melibatkan beberapa masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin. Diharapkan, ini akan menjadi langkah awal yang memicu perubahan besar dalam sektor perizinan di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi lebih mudah dan cepat, yang pada gilirannya dapat mendukung tercapainya program penyediaan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden.
Editor : Aris
Artikel Terkait