Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap di Kelapa Dua Tangerang

Doni Marhendo
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kelapa Dua akhirnya terbongkar. (Foto: ist)

KELAPA DUA, iNewsTangsel – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kelapa Dua akhirnya terbongkar. Lima terduga pelaku yang diketahui membawa senjata api rakitan berhasil diringkus aparat kepolisian hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian itu terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

Peristiwa terjadi ketika korban berinisial O (22) saat itu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan shutter lock. Namun, kendaraan tersebut tetap berhasil digondol pelaku.

Beruntung, sepeda motor korban telah terpasang perangkat GPS. Informasi tersebut menjadi titik terang bagi penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Rovi bergerak cepat melakukan pelacakan.

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Rokhmatulloh, menjelaskan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan korban berikut lima terduga pelaku di wilayah Pagedangan.

“Kelima pelaku masing-masing berinisial A (28), K.N (29), N (22), F (21), dan S.E (21). Mereka berasal dari Lampung,” ujar AKP Rokhmatulloh kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui menggunakan modus kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Polisi juga menemukan fakta mengejutkan, yakni adanya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain senpi rakitan, polisi menyita empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T beserta sepuluh mata kunci, serta tiga magnet motor kontak kunci yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Keberadaan senjata api rakitan tersebut menjadi perhatian serius aparat, karena berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network