Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Doni Marhendo
Tindakan tegas dan terukur dari kementerian serta instansi berwenang harus segera dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pagar laut ilegal ini.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut dinilai ilegal dan menyebabkan kerugian bagi ribuan nelayan setempat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal ini usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). Dalam sidak tersebut, Ombudsman melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Banten, untuk meminta keterangan langsung.

“Keterangan dari pihak KKP menyebutkan bahwa pagar laut ini tidak memiliki izin dan telah disegel. Ombudsman mendesak KKP segera membongkar pagar tersebut karena jelas-jelas merugikan nelayan,” ujar Yeka dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsTangsel.

Menurut Ombudsman, pemagaran ini menghambat akses nelayan dalam mencari nafkah, sehingga pelayanan publik terganggu. Yeka memperkirakan kerugian yang dialami nelayan selama lima bulan terakhir mencapai Rp 9 miliar.

“Pemagaran ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Seharusnya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran, meskipun memang diperlukan persiapan sumber daya,” tambahnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network