BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan usulan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi demi mendukung kelanjutan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Permohonan tersebut tercantum dalam surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Surat itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan pada 25 Juli 2024.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa usulan Pemprov Banten mencakup perubahan status hutan lindung seluas 1.602,79 hektare. Perubahan ini dianggap penting untuk memungkinkan kelanjutan proyek PIK 2, yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami sedang mendalami dokumen yang diajukan terkait usulan tersebut," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian lapangan. Tim ini akan melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tim terpadu tersebut bertugas mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan serta mengumpulkan data terkait luas kawasan hutan, daya dukung, dan daya tampung hutan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, termasuk memutuskan apakah usulan dari Pj Gubernur Banten akan disetujui atau tidak.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Raja Juli.
Proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status hutan lindung tersebut harus diubah terlebih dahulu agar proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dapat dilanjutkan.
Selain itu, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan untuk mengajukan ulang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemilik proyek juga harus mengajukan permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait