Kemenkumham Khawatir Gugatan PLK di PTUN Berpotensi Ancam Aset Negara

Aries
Persidangan di PTUN Jakarta. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Perkara hukum antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini memasuki babak krusial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang diajukan oleh pihak PLK ini dinilai memiliki implikasi serius terhadap stabilitas kepemilikan aset negara yang saat ini sah.

Persidangan di PTUN Jakarta pada hari Rabu (20/05/2026) menjadi sorotan, di mana Tim Advokasi Kemenkumham menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai potensi dampak gugatan tersebut. Fokus utama kekhawatiran ini tertuju pada bagaimana putusan yang mungkin timbul dapat mempengaruhi status aset milik pemerintah.

Tim advokasi dari Kemenkumham secara khusus juga menyatakan adanya keraguan signifikan terhadap independensi dan objektivitas saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang mereka soroti dalam proses pembuktian di persidangan.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham, Fitra Kadarina S.H., M.H., menjadi juru bicara utama yang menyampaikan keresahan institusinya. Kekhawatiran ini muncul setelah mendengarkan secara langsung kesaksian dari pihak penggugat.

Fitra Kadarina mengungkapkan kekhawatiran pihaknya setelah mendengarkan secara langsung keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli yang didatangkan oleh PLK dalam persidangan. Hal ini memicu evaluasi ulang terhadap dasar hukum gugatan tersebut.

Saksi ahli yang dipermasalahkan independensinya tersebut adalah Adrian Rompis, seorang akademisi yang memiliki latar belakang sebagai dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran. Keberpihakan atau independensi saksi ahli sangat penting untuk menjaga integritas putusan pengadilan.

"Gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berpotensi mengancam kepemilikan aset negara yang sah," ujar Fitra Kadarina, Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut, Fitra Kadarina juga menyampaikan bahwa tim advokasi Kemenkumham secara tegas mempertanyakan kredibilitas kesaksian yang disampaikan oleh akademisi tersebut di hadapan majelis hakim. Hal ini merupakan manuver hukum untuk menguji kekuatan pembuktian pihak penggugat.

Proses persidangan ini menunjukkan adanya tarik-menarik argumentasi hukum yang kuat antara perwakilan negara dan kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen. Hasil akhir dari gugatan ini akan sangat menentukan nasib aset negara yang disengketakan.

Persidangan di PTUN Jakarta tersebut diharapkan dapat menimbang semua aspek hukum dengan cermat, termasuk mempertimbangkan potensi risiko terhadap aset negara akibat putusan yang dikeluarkan.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network