Prioritaskan Meritokrasi, Danantara Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Hasiholan
Danantara diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam perekonomian nasional tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendapat dukungan penuh, dengan catatan bahwa lembaga ini harus bebas dari intervensi politik.

"Sebagai holding keuangan negara yang strategis, serta sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo, Danantara harus dikelola dengan sistem yang ketat dan profesional. Para tokoh yang terlibat harus memiliki kompetensi dan sebisa mungkin dijauhkan dari kepentingan politik," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/2).

Meritokrasi sebagai Landasan Pengelolaan

Dedi menegaskan bahwa sistem meritokrasi harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Danantara. Berbeda dari BUMN, Danantara lebih menyerupai model Temasek Singapura, yang beroperasi sebagai entitas korporasi independen.

"Jika Danantara dikelola dengan profesionalisme tinggi dan berbasis meritokrasi, maka hanya individu dengan kapasitas terbaik yang akan berperan. Ini tidak hanya memastikan keberhasilan Danantara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah," kata Dedi.

Ia juga melihat bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap Danantara, sehingga pemilihan figur yang mengisi posisi strategis di lembaga ini harus dilakukan dengan seleksi ketat dan tanpa unsur politik.

"Dengan pengesahan Danantara di DPR, ini menjadi peluang besar bagi pemerintah. Namun, agar tidak bernasib seperti lembaga lain yang kerap diisi oleh tokoh politik, pengelolaan Danantara harus benar-benar profesional," tambahnya.

Danantara dan Regulasi yang Harus Diperjelas

Sementara itu, Dr. Yuli Indrawati, Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menekankan bahwa ini adalah momen yang tepat untuk memperkuat peran Danantara dalam perekonomian nasional.

"Jika Presiden Prabowo menginginkan Danantara segera beroperasi, maka perangkat hukumnya sudah pasti dipersiapkan. Tidak akan butuh waktu lama untuk mengoptimalkan kinerjanya," ujar Yuli.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara harus diatur dengan jelas. Kementerian BUMN berperan sebagai regulator, sementara Danantara berfungsi sebagai operator.

"Jangan sampai terjadi benturan kepentingan antara keduanya," tegasnya.

Selain itu, proses integrasi BUMN ke dalam Danantara juga harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan hambatan.

"Pemerintah perlu menentukan dengan tegas BUMN mana yang akan bergabung dengan Danantara dan mana yang tetap berada di bawah Kementerian BUMN," tambahnya.

Yuli juga menyoroti pentingnya amandemen beberapa regulasi agar Danantara dapat beroperasi secara optimal, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU BUMN, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dengan fondasi hukum yang kuat dan pengelolaan berbasis meritokrasi, Danantara diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam perekonomian nasional tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network