Eksportir Batu Bara Indonesia Dirugikan Buyer China, Arip: Sinyal Bahaya bagi Pelaku Usaha Indonesia

Ire Djafar
Penting bagi eksportir Indonesia agar lebih selektif dalam memilih mitra dagang serta memperkuat perlindungan hukum dalam kontrak bisnis internasional.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Surya Artha Prawiradiredja (SAP) mengalami gagal bayar dalam transaksi ekspor batu bara ke Guangdong Xingyitong Engineering and Development Ltd (GXE) asal China. SAP mengalami kerugian sebesar USD 3.328.160 setelah GXE diduga mengubah metode pembayaran secara sepihak, meminta perubahan dokumen yang tidak wajar, dan akhirnya menghindari kewajiban pembayaran.

Kasus ini menjadi peringatan bagi eksportir Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam berbisnis dengan buyer asing, terutama dari China. SAP telah menunjuk SENTOSO dan Partners Law Firm untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan haknya.

Dalam transaksi ini, PT Maknah Coal Trading (MCT) berperan sebagai pihak yang merekomendasikan GXE kepada SAP sebagai buyer. Perusahaan ini juga turut memfasilitasi berbagai perubahan dalam perjanjian antara kedua belah pihak, termasuk metode pembayaran dan pihak yang terlibat dalam kontrak.

Namun, ketika terjadi gagal bayar, diduga PT MCT dinilai tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini, sehingga semakin memperburuk situasi bagi SAP yang telah memenuhi kewajibannya dalam pengiriman batu bara.

Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan bagi eksportir Indonesia dalam perdagangan internasional.

"Ketika eksportir seperti SAP sudah menjalankan kewajibannya dengan mengirimkan barang sesuai kontrak, tetapi buyer seperti GXE justru menghindari pembayaran, ini adalah sinyal bahaya bagi seluruh pelaku usaha Indonesia. Regulasi harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Arip, Senin (17/3/2025).

Menanggapi tindakan GXE, SAP telah menunjuk SENTOSO dan Partners Law Firm untuk mengambil langkah hukum, baik di dalam negeri maupun secara internasional.

"GXE telah melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian finansial besar bagi klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum guna memastikan hak klien kami sesuai kontrak yang berlaku," ujar perwakilan kuasa hukum SAP.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap PT MCT jika ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan dalam kerugian yang dialami SAP.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi eksportir Indonesia agar lebih selektif dalam memilih mitra dagang serta memperkuat perlindungan hukum dalam kontrak bisnis internasional.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network