CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar. Ia diduga menyiasati proses tender bersama pihak swasta PT Envy Pratama Perkasa (EPP).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menanggapi penetapan tersangka ini. Ia mengaku sudah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai aturan.
"Kalau menabrak aturan, maka kita akan ditabrak oleh aturan," ujar Benyamin, Selasa (15/4/2025).
Pemkot kini tengah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Wahyunoto. Namun Benyamin belum memastikan waktu penunjukan, sambil menunggu surat resmi dari kejaksaan.
Kejati Banten mengungkap, Wahyunoto meminta PT EPP mengubah izin usahanya agar bisa mengikuti lelang. Setelah menang, ia dan rekan bisnisnya, SYM, membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang tak punya pengalaman. Direktur operasionalnya bahkan seorang tukang kebun.
Karena tak sanggup menangani pengelolaan sampah, keduanya membuang sampah ke sejumlah lokasi ilegal, seperti di Rumpin, Gintung, Jatiwaringan, hingga Cilincing. Proses ini juga diduga melibatkan mantan ASN Pemkot Tangsel.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait