Untuk kemudahan transaksi, Bank DKI menyediakan layanan KJP non-tunai di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant rekanan melalui mesin EDC Bank DKI.
Penarikan tunai dari KJP dibatasi maksimal Rp100.000 per minggu, sementara sisanya digunakan untuk belanja perlengkapan pendidikan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait