Rumah Atalarik Syach Dieksekusi Aparat, Ada Apa?

Aries Dannu
Rumah Atalarik Syach Dieksekusi Aparat, Ada Apa?

JAKARTA, iNewstangsel.id - Aktor senior Atalarik Syach harus menyaksikan kenyataan pahit saat rumahnya di Cibinong, Bogor, diratakan dengan tanah oleh aparat pada Kamis (15/5/2025). Ironisnya, eksekusi paksa ini terjadi di tengah proses gugatan sengketa tanah yang masih bergulir di pengadilan, membuat Atalarik merasa diperlakukan tidak adil. 

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini," ungkap Atalarik dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @ariksyach, pada Jumat (16/5/2025). 

Dalam video yang dibagikannya, terlihat jelas kesedihan dan kekecewaan Atalarik di tengah puing-puing rumahnya. Beberapa aparat kepolisian berdiri di belakangnya, menyaksikan kehancuran bangunan yang telah ia huni selama lebih dari dua dekade. Atalarik menceritakan bahwa tanah tersebut telah ia beli sejak tahun 2000, dan pembangunan rumah dimulai pada tahun 2003. Namun, setelah belasan tahun berlalu, ia dikejutkan dengan kabar bahwa tanah tersebut ternyata bermasalah dan menjadi objek sengketa dengan pihak lain. 

"Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000," ujarnya pilu.

Atalarik menjelaskan bahwa tanah tersebut diklaim kepemilikannya oleh seorang pria bernama Dede Tasno. Padahal, Atalarik membeli tanah tersebut dari PT Sapta, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat, meskipun beberapa bidang tanah memang belum sempat dibalik nama. 

"Ini tanah PT, PT Sapta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat sudah ada," cerita Atalarik. 

Sejak awal pembelian, Atalarik mengaku telah berupaya keras untuk mengurus legalitas tanahnya, namun prosesnya tidak berjalan mulus. Ia mengungkapkan adanya dokumen penting yang hilang, yakni surat pelepasan hak, yang menjadi salah satu berkas krusial dalam sengketa ini. Lebih lanjut, Atalarik menyayangkan proses pembelian tanah yang saat itu tidak melibatkan notaris, melainkan hanya mengandalkan pegawai kelurahan dan kecamatan. Ironisnya, Camat Kecamatan Cibinong, Lurah Kelurahan Pakan Sari, Nizyuda A Yusr, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang kini turut menjadi pihak tergugat dalam kasus sengketa tanah ini. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network